JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka pelaksanaan seleksi rekrutmen baru calon Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun anggaran 2023.
Berdasarkan keputusan Kemendes PDTT Nomor 143 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa, badan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, memberikan kesempatan Kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon PLD tahun 2023.
Dalam rangka pengisian kekosongan tenaga pendamping profesional pada posisi PLD tahun anggaran 2023, maka dilaksanakan rekrutmen baru calon PLD dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :