OKI, BERITAANDALAS.COM – Disinyalir ada delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten OKI melakukan kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, belanja modal, serta belanja hibah pada tahun anggaran 2023.
Analisis ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD), kontrak pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, dan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran yang signifikan pada beberapa SKPD, yang berpotensi melanggar ketentuan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Pemerintah Kabupaten OKI pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 896.954.805.032,00, belanja modal sebesar Rp 715.116.258.600,00, dan belanja hibah sebesar Rp 70.530.828.393,00. Realisasi anggaran masing-masing mencapai Rp 746.374.715.957,00 (83,21%), Rp 480.942.840.966,00 (67,25%), dan Rp 69.067.380.385,00 (97,93%).
Menurut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) nomor: 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tahun 2023, terhadap dokumen-dokumen terkait menunjukkan adanya kesalahan klasifikasi penganggaran pada delapan SKPD, yaitu:
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI
Pengadaan CCTV senilai Rp 50.000.000,00, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal peralatan dan mesin, bukan aset tetap lainnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) OKI
Pengadaan mesin jurger print senilai Rp 8.991.000,00, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal peralatan dan mesin, bukan belanja barang dan jasa.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKI
Belanja jasa konsultasi pengawasan senilai Rp 471.857.300,00 dalam kegiatan rekonstruksi jalan, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JJ), bukan belanja barang dan jasa.
Rincian klasifikasi penganggaran BPBD yang tidak tepat:
- Pengawasan/supervisi kegiatan rekonstruksi jalan ruas Pulu Beruang Petaling dengan nilai Rp 128.982.000.00 (belanja barang dan jasa konsultasi pengawasan).
- Pengawasan/supervisi kegiatan rekonstruksi jalan ruas Kayuara Petaling dengan nilai Rp 161.538.300,00 (belanja barang dan jasa konsultasi pengawasan).
- Pengawasan/supervisi kegiatan rekonstruksi jalan Tanjung Aur-Pulau Layang dengan nilai Rp 112.887.000.00 (belanja barang dan jasa konsultasi pengawasan).
- Pengawasan/supervisi kegiatan rekonstruksi jalan poros Mekar Jaya Kecamatan Lempuing dengan nilai Rp 68.450.000.00 (belanja barang dan jasa konsultasi pengawasan).
Jumlah keseluruhan Rp 471.857.200,00
Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKI
Pemberian penghargaan olahraga senilai Rp12.280.000,00, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa-belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, bukan belanja modal peralatan dan mesin.
Dinas Kesehatan OKI
Pengadaan sumur gali Puskesmas Dan alat kesehatan serta obat-obatan yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 107.454.500,00, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal JIJ serta belanja barang dan jasa-belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, bukan belanja modal peralatan dan mesin.
Rincian klasifikasi penganggaran Dinas Kesehatan yang tidak tepat:
- Pengadaan sumur gali Puskesmas Awal Terusan dengan nilai Rp 70.499.500,00 (belanja modal peralatan dan mesin, jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ).
- Pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin (dak non fisik) dengan nilai Rp 4.819.000,00 (belanja modal dan peralatan dan mesin, belanja seharusnya belanja barang dan jasa-belanja yang diserahkan kepada masyarakat).
- Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan balita (dak non fisik) dengan nilai Rp 6.680.000,00 (belanja modal dan peralatan dan mesin, seharusnya belanja barang dan jasa-belanja yang diserahkan kepada masyarakat).
- Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat (dak non fisik) dengan nilai Rp 16.000.000,00 (belanja modal dan peralatan dan mesin, seharusnya belanja barang dan jasa-belanja yang diserahkan kepada masyarakat).
- Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif (dak non fisik) dengan nilai Rp 2.635.000,00 (belanja peralatan dan mesin, seharusnya belanja barang dan jasa-belanja yang diserahkan kepada masyarakat).
- Pengelola pelayanan kesehatan pada usia lanjut (dak non fisik) dengan nilai Rp 1.621.000,00 (belanja peralatan dan mesin, seharusnya belanja barang dan jasa-belanja yang diserahkan kepada masyarakat).
- Koordinasi bidang kesmas dalam penurunan aki AKB dan percepatan perbaikan gizi masyarakat dengan nilai Rp 5.200.000.00 (belanja peralatan dan mesin, seharusnya belanja barang dan jasa-belanja yang diserahkan kepada masyarakat).
Dinas Perhubungan OKI
Menganggarkan dan merealisasikan kegiatan pembangunan tambatan perahu/dermaga sebesar Rp 368 300.000,00 pada belanja modal gedung dan bangunan kegiatan tersebut, seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja modal Jl.
Rincian klasifikasi penganggaran dinas perhubungan yang tidak tepat:
- Pembangunan Tambatan Perahu Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran dengan nilai Rp 91.850.000,00 (belanja modal gedung dan bangunan. jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ).
- Pembangunan Tambatan Perahu Kecamatan Pedamaran dengan nilai Rp 91.500.000,00 (belanja modal gedung dan bangunan, jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ).
- Pembangunan tambatan perahu/dermaga di Kecamatan Sungai Menang dengan nilai Rp 92.450.000,00 (belanja modal dan bangunan, jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ).
- Pembangunan tambatan perahu/dermaga di simpang Heran dengan nilai Rp 92.500.000,00,
Jumlah seluruhnya Rp 107.454.500.00.
Dinas Pendidikan OKI
Pembangunan halaman sekolah senilai Rp 15.634.733.250,00, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal JIJ.
Pengadaan peralatan TIK untuk SMP swasta senilai Rp 375.000.000,00 dan pembangunan gedung SMP swasta senilai Rp 4.218.561.500,00, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja hibah, bukan belanja modal peralatan, mesin dan belanja modal gedung serta bangunan.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) OKI
Pembangunan jalan dan gedung di lokasi tanah bukan milik Pemerintah Kabupaten OKI yang ditujukan untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat/instansi vertikal senilai Rp 26.135.800.900,00, seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja hibah, bukan belanja modal JIJ dan belanja modal gedung serta bangunan.
Kesalahan klasifikasi penganggaran ini bertentangan dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04.
Hal ini disoroti langsung oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovi Meitaha atas kesalahan klasifikasi penganggaran di Kabupaten OKI
Yovi dengan tegas mengecam keras kesalahan klasifikasi penganggaran yang terjadi pada delapan SKPD di Kabupaten OKI pada tahun anggaran 2023.
“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar dia, Sabtu (27/7/2024).
Yovi juga menuntut agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan klasifikasi penganggaran ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan serta transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Apabila ini tidak direspons tegas oleh APH, kami akan mengadakan aksi demo besar-besaran ke Kajati Sumsel,” pungkas dia. (Epi Indra)