Beranda Ogan Kemering Ilir Warga Ulak Depati Tutup Akses Jalan ke PT Kelantan Sakti, Tuntut Ganti...

Warga Ulak Depati Tutup Akses Jalan ke PT Kelantan Sakti, Tuntut Ganti Rugi dan Transparansi Rekrutmen Kerja

40
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Sejumlah warga Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan aksi pemblokiran akses jalan menuju perkebunan kelapa sawit milik PT Kelantan Sakti (KS).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan pertanian seluas 560 hektare serta adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Warga menutup akses jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT Kelantan Sakti yang hingga kini belum memberikan ganti rugi atas lahan pertanian yang diduga diserobot dan dialihfungsikan sebagai jalur akses menuju perkebunan perusahaan.

Lahan tersebut diketahui merupakan milik Basarudin, seorang warga Desa Ulak Depati yang juga mantan kepala desa dan pernah bekerja sebagai Asisten Humas di perusahaan perkebunan sawit PT WAJ sebelum beralih menjadi PT Kelantan Sakti.

Menurut Basarudin, kepemilikan lahan tersebut sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2009. Ia mengaku telah berulang kali berusaha berkomunikasi dengan perusahaan serta melayangkan surat somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Saya bersama keluarga sebagai pemilik sah lahan ini sepakat menutup akses jalan menuju kebun sawit yang sama sekali belum diganti rugi oleh PT Kelantan Sakti. Padahal, mereka sudah menguasainya lebih dari satu tahun,” ujar Basarudin, Selasa (11/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan area pertanian sawah milik masyarakat, namun diduga telah digunakan oleh perusahaan sebagai akses jalan tanpa izin dan bahkan dijadikan jaminan ke bank oleh perusahaan.

“Kami memiliki bukti lengkap bahwa tanah ini milik kami, namun hingga kini belum ada kompensasi atau ganti rugi dari perusahaan,” tegasnya.

Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja di PT Kelantan Sakti yang diduga tidak transparan dan sarat dengan pungutan liar. Sejumlah warga mengaku bahwa untuk bisa diterima bekerja di perusahaan tersebut, mereka harus membayar sejumlah uang pelicin.

“Jika tidak memiliki uang saku atau koneksi dengan oknum karyawan di PT Kelantan Sakti, kemungkinan besar tidak akan diterima bekerja di perusahaan ini. Ini jelas pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menuntut agar pihak berwenang segera menyelidiki dugaan pungli ini, karena jika terbukti benar, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Dalam Pasal 12 Ayat 1 UU PTKP disebutkan bahwa pegawai negeri atau swasta yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, warga juga menyoroti pembagian hasil terkait kebun plasma yang seharusnya menjadi hak mereka. Menurut warga, pihak manajemen PT Kelantan Sakti diduga belum pernah melakukan sosialisasi yang jelas terkait kebun plasma kepada masyarakat setempat.

“Seharusnya ada transparansi dalam pembagian hasil plasma, karena ini hak masyarakat. Namun, hingga kini tidak ada sosialisasi dari pihak perusahaan,” ujar seorang warga lainnya.

Warga berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka mendesak adanya kejelasan hukum terkait lahan yang mereka klaim sebagai hak milik, serta menuntut reformasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut agar lebih transparan dan adil.

Aksi pemblokiran akses jalan ini menjadi bentuk protes warga yang menginginkan keadilan atas hak mereka. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga mengancam akan terus melakukan aksi hingga ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here