OKI, BERITAANDALAS.COM – Isu dugaan manipulasi data dalam kasus perceraian Sukasmi binti Supadi di Pengadilan Agama (PA) Kayuagung yang beredar di berbagai media online, kini menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, advokat Mahfi Al Amin SH yang kerap menangani kasus di Pengadilan Agama Kayuagung, ikut angkat bicara.
“Saya sering berperkara di Pengadilan Agama Kayuagung dan sangat menyayangkan pemberitaan yang viral beberapa waktu lalu. Seolah-olah ada upaya menggiring opini publik bahwa terjadi manipulasi data di Pengadilan Agama. Padahal, saat ini Mahkamah Agung telah menerapkan sistem Ecourt, dimana seluruh perkara harus didaftarkan melalui aplikasi tersebut. Selain itu, panggilan sidang dikirim melalui Kantor Pos, dan majelis hakim menerima laporan resmi dari pihak Kantor Pos,” ujar Mahfi kepada awak media, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut Mahfi menjelaskan, bahwa dalam setiap perkara di Pengadilan Agama terdapat mekanisme yang harus dipatuhi. Majelis hakim tidak dapat memutuskan perkara tanpa melalui tahapan yang telah ditentukan.
“Setiap surat panggilan memiliki bukti foto penerima, keterangan penerima, serta titik koordinat yang terekam dalam sistem. Jika laporan dari kurir Kantor Pos belum lengkap, majelis hakim tidak dapat melanjutkan perkara. Bahkan jika laporan sudah diterima, hakim pun tidak bisa memastikan apakah yang menerima surat adalah pihak yang bersangkutan atau bukan, mengingat jumlah perkara di Pengadilan Agama Kayuagung mencapai lebih dari 1.400 kasus pada tahun 2024,” jelasnya.
Mahfi juga tidak menutup kemungkinan bahwa manipulasi data dapat terjadi dari pihak penggugat, namun ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk membela salah satu pihak.
“Saya tidak membela pengadilan atau menyalahkan siapa pun. Saya hanya ingin meluruskan opini publik agar tidak salah paham,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan bahwa jika pihak tergugat atau kuasa hukumnya merasa keberatan, mereka dapat menempuh jalur hukum yang semestinya.
“Jika merasa dirugikan, seharusnya ditempuh upaya hukum seperti verzet (perlawanan), atau jika ada dugaan tindak pidana bisa dilaporkan ke polisi. Jika unsur pidananya terpenuhi, biarkan proses hukum yang membuktikan, bukan malah memperkeruh situasi dengan menyebarkan berita yang belum tentu benar,” tandasnya. (Ludfi)