Beranda Hukum & Kriminal Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Perusakan Barang

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Terpidana Perkara Perusakan Barang

109
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Tim Tabur Kejati Sumsel) berhasil mengamankan DPO (daftar pencarian orang) atas nama terpidana Edi Hartato alias Tato, Kamis (4/1/2024).

Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya bersama Kejari Banyuasin dan Polsek Air Kumbang berhasil mengamankan DPO Edi Hartato alias Tato.

“Pada hari ini pukul 15.00 WIB bertempat di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Tim Tabur Kejati Sumsel yang dipimpin langsung Bapak Adi Mulyawan dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota Polsek setempat berhasil mengamankan terpidana Edi Hartato alias Tato yang merupakan DPO dari Kejari Banyuasin,” kata dia.

Ia menjelaskan, Edi Hartato alias Tato merupakan terpidana dalam perkara perusakan barang sebagaimana dalam Pasal 406 Ayat Satu (1) KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama dua 2 tahun.

“Terpidana Edi Hartato setelah berhasil diamankan langsung, dibawa ke kantor Kejati Sumsel. Selanjutnya terpidana akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera dieksekusi Ke Lapas Kelas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here