PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan rumah saksi AS (almarhum) selaku Ketua Pengurus Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Sri Gunting Kompleks PCK Kota Palembang, Kamis (15/8/2024).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya menyebut, penggeledahan dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024,” ujarnya.
Vanny mengungkapkan, dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kegiatan penggeledahan di tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (*)