PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kediaman EK sehubungan dengan perkara dugaan gratifikasi, Kamis (18/1/2024).
Hal ini BERDASARKAN SURAT penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Provinsi Sumsel terhadap rumah tersangka EK yang beralamat di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C RT 024/033 Karya Jaya Gandus Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lainnya.
“Telah dilakukan penyitaan yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Sumsel. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Iwan Arto SH MH selaku Ketua Tim Penyidik, dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib serta kondusif,” pungkasnya. (Ludfi)