PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini menahan Direktur PT Info Media Solusi Net yang bernama Muhamad Arif (MA), Jumat (26/4/2024).
Perusahaan tersebut bertanggung jawab atas penyediaan layanan internet di 200 desa di seluruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka ditahan terkait dugaan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode tahun 2019 hingga 2023. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang identitasnya disebutkan dengan inisial MA, terkait dengan kasus tersebut.
“Hari ini MA ditetapkan tersangka. Sebelumnya, MA sebagai saksi, kemudian tim penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” ujar Abdullah Noer Denny didampingi Kasidik dan Kasi Penkum.
Abdullah menambahkan bahwa dalam proses penyidikan kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan.
“Dalam modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, terdapat asumsi untuk meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Abdullah menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba sebagai saksi, dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dalam penyidikan ini, mengingat terdapat beberapa pergantian kepala dinas dalam periode tersebut. (Ludfi)