PALEMBANG -Terlibat kasus penipuan, terdakwa Eddy Ganefo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (7/11/2023).
Dihadapkan majelis hakim Edi Fahlawi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH membacakan dakwaan terdakwa Eddy Ganefo.
Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014, terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai caleg. Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca sebesar Rp 1,2 miliar. Lalu terdakwa kembali meminjam kembali sebesar Rp 500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu pekan kepada korban.
“Karena korban merasa percaya, akhirnya ia menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun setelah ditunggu selama satu pekan, terdakwa pun tidak ada respons sama sekali. Merasa tertipu oleh terdakwa, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat Pasal 378 KUHP,” jelas dia, dikutip dari laman Beritakajang.com.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seusai sidang, korban Maria Fransisca melalui kuasa hukumnya Hengky SH MH mengaku akan mengawal jalannya proses persidangan tersebut.
“Kami akan terus memantau terhadap jalannya proses persidangan kasus ini, dan berharap keadilan untuk klien kami,” katanya.
Diketahui sebelumnya, perkara dugaan penipuan ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.
Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu. Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. (*)