OGAN ILIR, BERITAANDALAS.COM – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial JE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Beringin Dalam.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dengan anggaran sebesar Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gita Santika Ramdani menjelaskan, bahwa JE ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanannya, AI, yang berperan sebagai pihak ketiga atau penyedia jasa.
“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan JE sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. JE berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus penandatangan kontrak dalam proyek tersebut,” ujar Gita didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Assarofi, Rabu (5/2/2025).
Dalam proyek ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 894.078.082,05. Modus yang digunakan adalah pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, serta tidak adanya pengawasan langsung di lapangan.
Atas dugaan korupsi ini, kedua tersangka, JE dan AI, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)