PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kediaman FF yang terseret dalam kasus pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 sampai 2021, Kamis (1/2/2024).
Hal ini berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (Palembang) nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati Sumsel nomor PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada dua tempat, yaitu Kantor Madya KPP Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Madya Bogor, dan rumah tersangka FF beralamat di Desa Jalaksana RT 001 Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa hasil dari penggeledahan yang dilakukan disita beberapa barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sampai 2021.
“Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik. Penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu. Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkas dia. (Ludfi)