PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Rabu (20/3/2024).
NW selaku oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.
“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Lanjut dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW kemudian dibawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.
“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sementara kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar rupiah, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek,” jelasnya.
Vanny menambahkan, bahwa para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 orang.
“Modus operandi, dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum tersebut dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu terlibat dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” pungkas dia. (Ludfi)