OKI, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) terhadap hasil kerja sama plasma sawit diatas tanah kas desa di Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI tahun 2015-2021.
Tersangkanya kali ini berinisial P selaku sekretaris desa, dan B selaku kaur perencanaan dan keuangan periode 2007-2021.
Dijelaskan Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH kepada awak media, Selasa (5/3/2024), ditetapkannya kedua tersangka baru ini atas pengembangan penyidikan lanjutan perkara mantan Kepala Desa Bukit Batu periode tahun 2015-2021 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani tahanan.
“Atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa pada hasil kerja sama sawit plasma diatas tanah desa seluas kurang lebih 205 hektare di masa periode 2015-2021. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp 9,6 miliar,” jelas dia.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, lanjut Eko, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka tersebut.
“Dimana seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke kas desa. Akan tetapi justru menyerahkan dana itu kepada tersangka A-S selaku kades kala itu,” tambah dia.
Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 5 Maret 2024, kata dia, maka kedua tersangka P dan B langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses hukum selanjutnya.
“Selain itu, Tim Penyidik Kejari OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan,” terangnya.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun maksimum 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Ludfi)