PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin (HZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendri Zainuddin yang juga merupakan mantan Presiden Sriwijaya FC ini, langsung dilakukan penahanan.
Saat digiring petugas, Hendri Zainuddin sudah mengenakan rompi bertuliskan ‘Tahanan Tipikor Kejati Sumsel”. Ia terlihat hanya menundukkan kepalanya saat digiring ke mobil tahanan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan HZ sudah ditetapkan tersangka.
“Dari hasil penyidikan sudah lengkap P21,” ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
Lanjutnya, tersangka HZ dilakukan tindakan penahan berdasarkan surat perintah penahan nomor print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tertanggal 16 April 2024, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.
“Mulai dari 16 April sampai dengan 05 Mei 2024,” bebernya.
Proses perkara HZ sempat ditunda karena yang bersangkutan sempat masuk daftar calon tetap caleg DPRD Sumsel pada Pemilu 2024 lalu.
“Nah, ini tahapan Pemilu sudah selesai, sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih, maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dilanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” katanya.
Adapun perbuatan tersangka, lebih jauh ia mengatakan, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 33 Ayat 1 ke 1 KUHP
“Selanjutnya setelah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, maka penanganan perkara beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang,” jelas dia. (Ludfi)