Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Dugaan Korupsi Honor Imam Masjid, Oknum Kasi Kesos Lempuing Jaya Divonis...

Terlibat Dugaan Korupsi Honor Imam Masjid, Oknum Kasi Kesos Lempuing Jaya Divonis 2 Tahun Penjara

63
0
BERBAGI
Dimas Agung SH selaku Jaksa Fungsional bidang Pidsus didampingi M. Risandi SH yang merupakan Kasubsi A Intel pada Kejari OKI.

OKI, BERITAANDALAS.COM – Latu Unra (44) yang merupakan oknum Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, terjerat kasus dugaan korupsi uang honor imam masjid se-Kecamatan Lempuing Jaya selama 2 tahun (2021 hingga 2022), kembali menjalani sidang, Senin (5/8/2024).

“Hari ini telah melaksanakan sidang perkara terdakwa Latu Unra di PN Klas I A Palembang, dan oleh majelis hakim terdakwa divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Dimas Agung SH selaku Jaksa Fungsional bidang Pidsus Kejari OKI.

Dengan didampingi Kasubsi A Intel Kejari OKI M. Risandi SH, Dimas juga menjelaskan, vonis ini lebih ringan dengan tuntutan kita sesuai Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kepada terdakwa, ternyata majelis hakim dikenakan Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 Tahun 2009. Selain vonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta, terdakwa harus mengembalikan uang kerugian negara Rp 201.617.000. Bila tak dikembalikan, maka ditambah 6 bulan kurungan,” tegas Dimas.

Perlu diketahui, terdakwa mendapat vonis tersebut karena melakukan penyalahgunaan dana honorarium imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI, dalam program kesejahteraan rakyat tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten OKI sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.617.000. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here