Beranda Ogan Kemering Ilir Terkait Swafoto di Deklarasi Paslon JADI, Oknum Kades Rambai Dilaporkan SPM ke...

Terkait Swafoto di Deklarasi Paslon JADI, Oknum Kades Rambai Dilaporkan SPM ke Bawaslu OKI

194
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Terbukti melakukan swafoto di depan panggung acara deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir beberapa waktu lalu. Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam berinisial S ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.

Oknum kades tersebut turut hadir saat deklarasi dukungan terhadap pasangan calon (paslon) Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) di Taman Segitiga Emas Kayuagung.

“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap paslon JADI. Hal ini jelas melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 yang menyatakan bahwa, kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum,” ujar Yovi setelah menerima tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa (10/9/2024) sore.

Yovi menilai, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

“Kepala desa memiliki hak menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan pilihannya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yovi.

Oleh karena itu, kata dia lagi, SPM telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu OKI agar segera ditindaklanjuti.

“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses secara hukum. Kami berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut,” ungkap Yovi.

SPM kembali mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.

“KPU harus memastikan bahwa kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” ujar Yovi.

Menanggapi laporan itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan.

“Secara kelembagaan, Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat, dan juga kades,” ujar Syahrin kepada awak media.

Menurutnya, setiap laporan masuk akan segera dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya.

“Begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan kita bahas ke dalam rapat pleno, nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana, apakah netralitas, administrasi, ataukah tindak pidana,” ungkapnya.

Masih kata Syahrin, setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap, barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.

“Setelah dilakukan klarifikasi, nanti jika memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” terang dia.

Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, untuk mengambil keputusan.

“Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama 5 hari. Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti. Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil,” paparnya.

Sementara itu, Camat Pangkalan Lampam, Richard, menyayangkan tindakan yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya, yang tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu.

“Atas temuan dari kawan-kawan itu tidak masalah, karena sebelumnya sudah pernah kami sampaikan bahwa yang namanya pegawai negeri atau bukan pegawai negeri yang duitnya dapat dari pemerintah harus bersikap netral. Termasuk juga guru, PPPK dan sebagainya,” urainya.

Richard menyampaikan, bahkan setiap dilakukan apel bersama perangkat kecamatan dan pegawai, ataupun saat rapat dengan seluruh kepala desa, juga sudah diumumkan untuk menjaga netralitas.

“Karena kami ini selalu digaung-gaungkan, bahkan dipanggil ke provinsi, bahwa camat itu harus netral serta jajaran di bawahnya, termasuk kades,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kades Rambai berinisial S sewaktu dihubungi melalui nomor WhatsApp 0853-8025-XXXX, tidak kunjung memberikan tanggapan hingga berita ditayangkan. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here