PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka, kali ini penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Kamis (26/9/2024).
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan, tim penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan pemeriksaan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka berinisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
“Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” tegas Aspidsus.
Aspidsus juga menegaskan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Untuk modus tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian fiktif.
“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih dulu ditahan, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-markup,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati beberapa waktu lalu telah menetapkan dan menahan 3 tersangka berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita karya, UH selaku Kepala Gedung II PT Waskita Karya dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung ll PT Waskita karya. (*)