PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Satu unit rumah milik tersangka Riduan (R) yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, disita oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (1/8/2024).
Penyitaan tersebut sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 25/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 30 Juli 2024 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1378/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat berupa satu unit rumah yang terletak di Perum Rasan Damai, Kota Sekayu, Kabupaten Muba. Lalu satu bundel sertifikat tanah atas nama tersangka R dan satu akta jual beli atas nama tersangka R,” ujar Vanny, Kamis (1/8/2024).
Vanny menjelaskan, bahwa selain melakukan penyitaan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dengan inisial A selaku saksi jual beli rumah tersangka R, kemudian R selaku kakak tersangka R yang ikut menemani melakukan jual beli rumah tersebut di kediaman RC (Plt. Kadis PMD Kabupaten Muba), dan H selaku pembeli rumah.
“Adapun ketiga saksi tersebut, dilakukan pemeriksaan dimulai dari jam 9 pagi sampai dengan selesai. Dan diajukan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan oleh penyidik,” ujarnya. (Ludfi)