PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka perkara dugaan korupsi dana nasabah, Selasa (23/1/2024).
Hal ini berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai 2023 terhadap rumah tersangka AT yang beralamat di Jalan Kancil Putih RT 035 / RW 010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang.
Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam siaran persnya menerangkan, bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut, dilakukan penyitaan terhadap beberapa barang.
“Dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023,” terangnya.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkas dia. (Ludfi)