Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Dana Hibah Dispora Tahun 2022, Kejari OKI Kembali Periksa 3...

Terkait Kasus Dana Hibah Dispora Tahun 2022, Kejari OKI Kembali Periksa 3 Saksi

102
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI terus melakukan penyidikan terhadap kasus dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, pihak Kejari OKI telah memeriksa 38 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita kembali menjadwalkan 3 orang lagi untuk diperiksa,” kata Kasi Pidsus Kejari OKI Eko saat ditanya melalui pesan WhatsApp (WA) terkait jadwal pemeriksaan saksi-saksi atas audit BPK dalam kasus dana hibah Dispora OKI tahun 2022, Selasa (30/7/2024).

“Kita hanya memeriksa 3 orang hari ini, dan untuk nama belum bisa kita infokan ke publik, karena masih dalam ranah penyidikan,” tambah Eko.

Diketahui, Kejari OKI berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bumi Bende Seguguk. Melalui HUT Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun, Kejari OKI merilis kasus korupsi yang menjadi atensi. Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora OKI tahun anggaran 2022 yang saat itu dipimpin Muhammad Refly S.Sos MM.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH sebelumnya mengatakan, dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa 38 orang sebagai saksi.

“Kita serius dalam penanganan kasus korupsi,” tegas Hendri saat menggelar press rilis dalam rangka HUT Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kejari OKI, belum lama ini.

Sebagai bentuk keseriusan Kejari OKI dalam penanganan kasus korupsi di Dispora, kata dia, pihaknya akan meminta bantuan dari BPK untuk menghitung berapa kerugian negara.

“Kita belum tahu berapa kerugiannya, namun dalam waktu dekat kita meminta BPK untuk mengaudit,” ungkapnya.

Kajari berjanji jika sudah diketahui jumlah kerugian negara, pihaknya akan mempublikasikan ke rekan media. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here