Beranda Ogan Kemering Ilir Terkait Jual Beli Tanah, Oknum Mantan Kadus Diduga Tipu 18 Warga Mesuji

Terkait Jual Beli Tanah, Oknum Mantan Kadus Diduga Tipu 18 Warga Mesuji

120
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Sebanyak 18 warga desa di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga menjadi korban penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh HB, oknum mantan Kepala Dusun (Kadus) 8 Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

Alhasil, tanah yang berlokasi di Sungai Sekuncit dan Merantih Tiga Sebandung Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji itu kini disegel oleh pemilik sah.

Sekelompok warga yang membeli lahan tersebut juga menjadi resah karena tidak bisa mencari nafkah dari lahan pertanian yang telah diusahakan mereka sejak tahun 2007 lalu tersebut.

Burhanudin selaku perwakilan kelompok warga yang membeli tanah ini menceritakan, kasus penipuan ini berawal dari permasalahan jual beli lahan yang dilakukan oleh HB sejak tahun 2007 – 2013.

Sebanyak 18 surat pengakuan hak dan surat pelepasan hak menjadi bukti adanya kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan kadus di Kecamatan Mesuji OKI ini.

“Warga membeli tanah dengan harga bervariasi, antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. Tapi, tanah yang dijual oleh oknum mantan kadus ini tidak tahu lokasinya ada dimana,” ungkap Burhanudin kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Menurut Burhanudin, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini kepada Pemerintah Desa Pematang Panggang dan telah dilakukan dua kali musyawarah namun tidak menemukan solusi.

“Anehnya, saat itu jual beli lahan dan SPH ini melibatkan oknum staf Kecamatan Mesuji berinisial AD. Jadi, mereka ini seperti sindikat, ada yang menawarkan tanah, ada yang membuat SPH-nya,” cetus dia.

Setelah permasalahan ini tidak ada penyelesaian dari pihak Pemerintah Desa Pematang Panggang, kelompok warga akhirnya mendatangi kantor Kecamatan Mesuji untuk meminta kejelasan.

“Kami sudah melapor kepada Pak Camat Mesuji tanggal 25 Juni kemarin. Camat berjanji akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan,” ungkap Burhanuddin.

Saat ini, kata Burhanudin, lahan yang selama ini diusahakan tidak bisa digarap karena dipasang plang oleh pemilik tanah yang sah.

“AD ini juga sekarang tidak tahu keberadaannya dimana, sementara warga tidak bisa mencari nafkah karena lahannya disegel pemilik sah,” terang Burhanuddin.

Dikatakan Burhanudin, dirinya mendapat surat kuasa dari warga yang menjadi korban penipuan untuk menyelesaikan masalah ini, karena lahan berada di Desa Pematang Panggang.

“Warga yang menjadi korban ini berada di luar Desa Pematang Panggang, mereka menuntut hak dan tanggungjawab dari HB dan sindikatnya,” pungkas dia.

Terpisah, Camat Mesuji Abdulah Arfai S.Pd M.Si ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp, mengaku telah menerima laporan dari warga yang bersangkutan. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan permasalahan ini, apakah penipuan atau sejenisnya.

“Iya, kami sudah menerima laporan dari warga, tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah penipuan atau lainnya. Kami akan menelusuri lebih dalam permasalahan yang ada,” tandasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here