Beranda Hukum & Kriminal Terkait Aksi Demo Pelemparan Celana Dalam dan BH Bekas, Begini Tanggapan PN...

Terkait Aksi Demo Pelemparan Celana Dalam dan BH Bekas, Begini Tanggapan PN Kayuagung

56
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Menanggapi aksi demo puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama dengan pihak keluarga Angkasa alias Jang Kocot di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/7/2024).

PN Kayuagung langsung menggelar kegiatan jumpa pers bersama wartawan di kantor Pengadilan Kayuagung, agar isu yang berkembang di masyarakat dapat lebih berimbang.

Menurut juru bicara PN Kayuagung Anisa Lestari SH MKn mengatakan, bahwa ada dua tuntutan yang mereka tangkap pada aksi demo tadi. Pertama, pembebasan terhadap terdakwa Angkasa alias Jang Kocot, kemudian membuka kembali sidang terhadap terdakwa.

“Jadi disini kami jelaskan, untuk persidangan terdakwa Angkasa alias Jang Kocot sudah putus. Sedangkan putusannya sendiri dapat dilihat melalui website kami dan sangat jelas tertulis disana,” ungkapnya sembari menjelaskan, pihaknya meyakini sidang tersebut sudah sesuai dengan fakta – fakta persidangan.

Selanjutnya, hal tersebut sudah menjadi putusan akhir dalam persidangan, jadi langkah yang dapat diambil yakni dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Mengenai apakah terdakwa dapat bebas atau tidak tinggal pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi yang akan menilai dan menentukan,” bebernya.

Lebih lanjut Anisa mengatakan, bahwa pihak PN Kayuagung sangat mengapresiasi atas unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dalam mengawal proses persidangan agar berlaku adil.

“Namun semuanya harus dilakukan sesuai dengan proses dan aturan yang telah berlaku,” katanya.

Sebelumnya, puluhan masyarakat melakukan aksi demo yang digelar oleh IWO Indonesia Kabupaten OKI bersama keluarga korban dan pelaku pembunuhan di Jejawi beberapa waktu tersebut, diwarnai dengan aksi pelemparan celana dalam serta kutang (BH) bekas, di kantor Pengadilan Negeri Kayuagung.

Ketua IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH mengungkapkan, rasa kekecewaan mereka pada pihak PN Kayuagung yang tidak memberikan izin masuk untuk berorasi di halaman PN Kayuagung, justru mengunci pagar dan membiarkan aksi demo di pinggir jalan.

“Saya menjaga marwah saya, menjaga integritas saya. Apakah ini disebut integritas, catat itu,” ungkap Aliaman dengan kesal saat menyampaikan orasinya.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliaman menjelaskan, pihaknya mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara nomor 89/Pid.B/2024/PN KAG atas terdakwa Angkasa alias Kocot.

“Karena majelis hakim PN Kayuagung diduga tidak melakukan penutupan sidang perkara dengan ketukan palu tiga kali di persidangan, sebagaimana sidang-sidang perkara seperti biasanya,” ucap dia.

Aliaman mendesak PN Kayuagung untuk membebaskan terdakwa Angkasa alias Kocot dari segala dakwaan dan mengembalikan nama baiknya.

“Karena Angkasa alias Kocot bukan pelaku pembunuhan terhadap Saidina Ali, sebagaimana didakwakan. Sementara itu, pelaku pembunuhan sebenarnya yang berinisial S dan R masih berkeliaran ditengah masyarakat,” desaknya.

Dia menambahkan, Komisi Yudisial untuk turun tangan dengan permasalahan tersebut.

“Berikan sanksi tegas terhadap oknum hakim nakal bila terbukti dan menolak segala bentuk ketidakadilan,” tambahnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, PN Kayuagung memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Angkasa alias Jang Kocot dalam kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali, Selasa (2/7/2024).

Keputusan ini menimbulkan protes keras dari pihak keluarga terdakwa yang menilai Jang Kocot tidak bersalah.

“Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, dimana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara,” ungkap salah seorang anak terdakwa dengan nada kecewa.

“Ayah kami jelas-jelas tidak bersalah, mengapa dia dihukum seperti ini?” tambah dia.

Keluarga terdakwa menyampaikan bahwa mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan. Mereka menegaskan, akan melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan juga akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

Farida Leni, anak dari korban Saidina Ali, juga ikut angkat bicara. Dia menyatakan keyakinannya bahwa Jang Kocot tidak bersalah atas kematian ayahnya, dan menuntut pembebasan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio, yang memimpin sidang bersama anggota majelis Indah Wijayati dan Nadia Septianie, mengklaim bahwa kedua terdakwa, Hendra dan Jang Kocot, terbukti bersalah dalam kasus ini. Mereka dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Hendri Hanafi selaku Kepala Kejaksaan Negeri OKI, menanggapi protes keluarga dengan mengimbau mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Keluarga terdakwa Jang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding,” ujarnya kepada wartawan.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi karena motif dendam dari pelaku Hendra terhadap korban, Saidina Ali. Insiden tragis itu terjadi pada 30 Oktober 2023 di Desa Padang Bulan sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban sedang pulang dari acara musik tunggal.

Pelaku memukul korban dari belakang saat korban mengendarai sepeda motor, lalu mengeroyok bersama rekannya. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan alat yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yang mengancam pidana mati atau hukuman seumur hidup. Kasus ini telah memicu reaksi emosional dari masyarakat setempat dan memperkuat tuntutan keluarga terdakwa untuk keadilan yang lebih baik dalam proses hukum. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here