OKI, BERITAANDALAS.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018 memasuki babak baru.
Pada Rabu (5/3/2025) pukul 11.00 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menerima penyerahan dua (2) tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Fahrudin SH (56) selaku mantan Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018, serta Tirta Arisandi (50) yang merupakan mantan Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI di periode yang sama. Keduanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah diserahkan, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU Kejari OKI selama 20 hari ke depan di Lapas Kayuagung. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tak hanya menyerahkan tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 1.232.500.000 serta 158 dokumen terkait kasus ini. Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka di pengadilan.
Proses penyerahan tersebut diterima oleh tim JPU yang terdiri dari Parit Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH M.Kn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH dan Liana Safitri SH. Mereka akan bertanggung jawab dalam mengawal jalannya persidangan dan menuntut keadilan dalam perkara ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH menjelaskan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke JPU, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, demi memastikan adanya kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tegas dia.
“Kejari OKI berjanji akan menangani perkara ini dengan serius hingga tuntas agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi tersebut,” pungkasnya. (Ludfi)