PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) hasil kerjasama plasma di tanah Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis lebih rendah dari tuntutan, yakni 7 tahun hukuman penjara.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H. Sianipar SH MH mengatakan, terdakwa Asmadi terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
“Menjatuhi hukuman terdakwa 7 tahun penjara dan didenda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan,” ucap ketua majelis hakim, Rabu (31/7/2024).
Hukuman yang diberikan hakim kepada terdakwa Asmadi yang juga merupakan mantan Kades Bukit Batu ini, lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Asmadi dengan 10 tahun penjara.
“Terdakwa dituntut JPU atas dugaan korupsi pengelolaan PAD hasil kerjasama plasma dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (SAML) di atas tanah Desa Bukit Batu tahun 2015-2021,” kata Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, beberapa waktu lalu.
Menurut Alek, atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Asmadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
Alek mengungkapkan, sebelum terdakwa disidangkan, pihak Kejari OKI telah melakukan rangkaian proses hukum yang panjang.
“Asmadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari OKI pada bulan Desember 2021,” ucap Alek. (Ludfi)