JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Terhitung 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatannya, kepala daerah dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M. Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024. Surat itu ditujukan kepada Gubernur/Penjabat Gubernur, Bupati/Penjabat Bupati serta Walikota/Penjabat Walikota.
Tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada tahun ini yaitu tanggal 22 September 2024, sehingga larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon adalah pada 22 Maret 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak akan berlangsung pada 22 September 2024.
Bagi kepala daerah yang melanggar regulasi tersebut terancam sanksi. Pasal 71 Ayat 5, petahana bila melanggar ketentuan itu bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Larangan mutasi kepala daerah kepada ASN di UU Pilkada tersebut, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada serentak 2024. Apalagi, ASN kerap menjadi instrumen yang paling rentan dipolitisasi untuk memuluskan kepentingan terselubung petahana yang kembali jadi peserta Pilkada.
Selain itu, juga agar kepala daerah tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon petahana, sebab dapat memunculkan potensi ASN jadi korban politisasi kekuasaan.
Akhir-akhir ini sejumlah Bupati dan Walikota yang melakukan mutasi ASN (pejabat) pada Jumat (22/3/2024) lalu berbondong-bondong membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.
Alasannya, mereka sadar bahwa mutasi dan pelantikan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, khususnya Pasal 71 ayat 2 dan 3.
Salah satunya Bupati Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan, Yohanis Bassang. Yohanis mengeluarkan SK yang membatalkan pelantikan 147 pejabat eselon III dan eselon IV pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Sebagaimana dilansir dari Tribun Toraja, Sekda Toraja Utara Salvius Pasang mengaku pembatalan SK pelantikan itu karena ada aturan yang dilanggar yaitu Pasal 71 ayat 2 dan 3 UU 10/2016.
“Yang berhak membatalkan adalah Bupati Toraja Utara itu sendiri. Pertimbangan dari tim di Pemkab Toraja Utara karena bisa melanggar Pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ungkapnya.
Artinya, dengan pelantikan 22 Maret 2024 lalu bisa menjadi sandungan bagi Yohanis Bassang jika nantinya akan maju lagi pada Pilkada Toraja Utara 2024.
“Awalnya kami dari Pemkab Toraja Utara, termasuk Kepala BKPSDM Toraja Utara, Cornelia Untung Seru, dan dari bidang hukum merasa sudah cocok. Ternyata ada kekeliruan. Mohon dimaafkan, namanya manusia tidak lepas dari kekhilafan. Sebagai bentuk taat aturan maka semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22/3/2024) dibatalkan. Pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula,” ungkapnya. (*)