Beranda Hukum & Kriminal Tembak serta Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Diproses Pelanggaran Etik Polri dan...

Tembak serta Tusuk Debt Collector, Aiptu FN Diproses Pelanggaran Etik Polri dan Pidana

69
0
BERBAGI

PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap Aiptu FN, pelaku penusukan dan penembakan terhadap debt collector di parkiran Palembang Square (PS) Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore.

“Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab, melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN,” kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dikatakan Agus, Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Sementara untuk barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP serta sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian, sudah diamankan.

“Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan yang dijual di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil dan baju. Untuk senjata api airsoft gun, diakui Aiptu FN dibuangnya ke sungai dari Jembatan Musi 6,” jelas dia.

Masih dikatakan Agus, kejadian yang terjadi sudah diakui Aiptu FN. Ia melakukan hal tersebut karena dalam keadaan panik saat menghadapi 2 orang yang tidak dikenali berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.

“Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum. Sedangkan aspek pelanggaran ditangani Bidpropam. Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan, serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan, kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang debt collector di Palembang dilarikan ke rumah sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota polisi.

Peristiwa berdarah ini terjadi di pelataran parkir Palembang Square (PS) Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sabtu (23/3/2024).

Saat kejadian, korban bernama Deddi Zuheransyah (49) warga Lorong Bhayangkara Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu oknum polisi di parkiran PS Mall. Bermaksud untuk menemui oknum polisi tersebut, karena ingin menarik mobil Avanza yang sudah menunggak cicilan pembayaran sejak tahun 2022. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here