Beranda Ogan Kemering Ilir Tak Pernah Sampaikan LHKPN, Pj. Bupati OKI Diminta Evaluasi Jabatan Syafarudin

Tak Pernah Sampaikan LHKPN, Pj. Bupati OKI Diminta Evaluasi Jabatan Syafarudin

140
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Kepatuhan Inspektur Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Syaparudin patut dipertanyakan.

Meskipun telah malang-melintang menyandang berbagai jabatan di Inspektorat, namun ia tidak pernah sekalipun melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagaimana pegawai lainnya.

Seperti dikutip dari laman resmi KPK, tak secuil pun informasi mengenai Syaparudin bisa didapatkan. Ironisnya, demi menyembunyikan harta kekayaan, ia dengan sengaja tidak melaporkan harta kekayaan secara reguler.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-LIDIK) Welli Tegalega menyebut, Syafarudin berkhianat dalam kapasitasnya sebagai inspektur. Ditambah lagi dengan jabatan baru sebagai Pelaksana Harian Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

Dituturkan Welly, dengan fungsi dan jabatan melekat, semestinya Syafarudin sebagai orang terdepan dalam memberikan tauladan,

“Inspektur pandai mengawasi orang lain, namun gagal sebagai pengawas diri sendiri. Kalau pemimpinnya saja sudah begini, sulit percaya bahwa lembaga pengawas bersih dari penyelewengan,” ujarnya, Senin (27/5/2024).

Dinilai telah mencoreng nama baik kedinasan, Welly meminta Penjabat Bupati OKI mengevaluasi kembali jabatan Syafarudin. Selain sebagai tanggung jawab moral, juga mengembalikan legitimasi Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI kembali ke marwahnya.

“Kami meminta Syafarudin dibebaskan tugaskan terlebih dulu. Bagaimana mungkin kedua instansi tersebut dipimpin seseorang yang dengan sengaja menabrak aturan, hanya demi sembunyikan kekayaan dari pantauan publik,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Syafarudin tidak dapat diminta keterangan. Meskipun dari Selasa (22/5/2024) kemarin telah diminta tanggapan atas isu ini sendiri, namun Syafarudin hanya bersedia ditemui Senin (27/5/24) mendatang.

Hingga sampai berita ini akhirnya ditayangkan, yang bersangkutan justru menghindar. Nampaknya, bagi inspektur, persoalan ini bukan hal yang serius untuk segera diselesaikan. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here