OKI, BERITAANDALAS.COM – Komisi Pemilu Umum Ogan Komering Ilir (KPU OKI) telah melaksanakan perekrutan calon peserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berdasarkan surat edaran nomor 1097/PP.04.1-SD/1602/4/2023 tentang pembentukan KPPS.
Dalam seleksi calon KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan tahap kegiatan seleksi meliputi pengumuman, penerimaan, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi dan penetapan anggota KPPS.
Uraian kegiatan dalam pembentukan anggota KPPS sebagaimana dimaksud kelengkapan dokumen persyaratan, salah satunya kepada para calon peserta harus melampirkan fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Hal ganjil justru terlihat, tepatnya di PPS Desa Mangunjaya Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI. Pasalnya, ada beberapa nama calon peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai KPPS tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. Hal ini menuai problem dan pertanyaan dari beberapa peserta lainnya.
Seperti diungkapkan langsung oleh Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator. Ia mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat Mangunjaya adanya beberapa orang yang tidak memenuhi syarat justru lulus sebagai anggota KPPS.
“Saya meminta kepada peserta yang lulus tapi tidak memenuhi persyaratan itu untuk didiskualifikasi sebagai peserta KPPS di Desa Mangunjaya, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan. Andai pun misalnya yang bersangkutan itu bisa baca dan menulis, semestinya pihak PPS itu harusnya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan melalui pemerintah setempat untuk meminta pertimbangan, apabila tidak menemukan titik terang bisa konsultasi dengan KPU,” kata Trisno, Kamis (28/12/2023).
Trisno menuturkan, dalam konteks permasalahan pada PPS Desa Mangunjaya tidak berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat, demi rasa keadilan yang bersangkutan dinyatakan lulus tapi tidak memenuhi syarat harus didiskualifikasi, tidak layak untuk menjadi anggota KPPS.
“Harapan kita, jika dari awal sudah ada beberapa syarat diumumkan kepada para peserta KPPS agar mereka tahu, dan kita disini turut mendukung penyelenggaraan Pemilu yang adil, jujur, bebas dan rahasia. Semestinya ada kesadaran dari pihak PPS mereka, jangan sekali-kali ingin main-main dalam rekrutmen ini,” tuturnya.
Disisi lain, Ketua PPK Kecamatan SP Padang, Mala menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait perihal tersebut. Saat ini pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya PPS Desa Mangunjaya yang lulus tapi tidak memenuhi persyaratan.
“Ini nanti akan kami konfirmasi langsung kesana, saat ini saya belum bisa jawab. Kami juga sudah mendapatkan laporan barusan, kemungkinan sudah Azhar kami kesana, langsung kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Mala menambahkan, ada pengecualian apabila peserta diluluskan mengingat jika di Desa Mangunjaya tidak ada sumber daya manusia (SDM) lain, dalam hal ini tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) maka itu ada syarat lain yaitu pengecualian.
“Jika benar tidak memenuhi persyaratan, itu diganti, itu sudah menyalahi aturan. Akan tetapi ada pengecualian, kecuali di desa sana tidak ada lagi SDM. Memang minimal itu harus tamatan SMA, akan tetapi jika pelamarnya kurang, itu boleh pergunakan ijazah SMP, karena tidak ada lagi orang lain. Itu ada pengecualiannya, asal di persyaratan dia bisa membaca dan menulis,” jelas dia.
“Tapi nanti kami konfirmasi dulu jika pelamarnya tak ada tamatan SMA, mau tidak mau harus didiskualifikasi. Kecuali tidak ada lagi, nanti kami kesana dulu,” tandasnya. (Leni)