OKI, BERITAANDALAS.COM – Koordinator Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel), Yovi Meitaha, telah melaporkan 7 oknum kepala sekolah di wilayah Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait dugaan pelanggaran surat pertanggung jawaban (SPJ) dana bantuan operasional sekolah (BOS), Rabu (22/5/2024).
Ketujuh sekolah yang dilaporkan tersebut adalah SDN 1 Banyu Biru, SDN 1 Kerta Mukti, SDN 1 Mukti Jaya, SDN 1 Sido Makmur, SDN 1 Sido Mulyo, SDN 1 Rahayu, dan SDN 1 Sido Dadi. Semuanya berada di Kecamatan Air Sugihan.
Yovi Meitaha menegaskan, pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam konteks pendidikan.
Dia berharap bahwa langkah tegas dari Kejaksaan Negeri OKI dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan
“Kami juga berharap agar K3S di Kecamatan Air Sugihan dapat meninjau dan memberi tanggapan terkait pengaduan SPM Sumsel kepada publik, dan tidak ada pembiaran terhadap indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah di sekolah-sekolah itu. Agar K3S di Kecamatan Air Sugihan tidak membiarkan situasi ini terjadi dibawah naungan mereka,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua K3S Kabupaten OKI, Anas mengungkapkan, bahwa laporan SPM Sumsel ini belum sampai kepadanya. Menurut dia, terdapat prosedur birokrasi yang harus diikuti dan etika yang harus diperhatikan.
“Jika K3S tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini, kami siap memberikan tanggapannya nanti,” pungkas dia. (Mas Tris)