JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya untuk menutup seluruh akses konten judi online (judol) yang saat ini membuat resah di kalangan masyarakat seluruh Indonesia.
Komitmen Kominfo RI untuk menutup akses konten judol telah dilakukan 6 tahun terakhir, dari tahun 2017 sampai 30 Juni 2024. Sejauh ini tercatat sebanyak 3.194.600 konten judol telah dilakukan pemutusan akses.
Melalui situs resmi akun Kominfo RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses situs judol data per tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2024 sebanyak 1.540.736 konten judi online.
“Sobatkom, sejak tahun 2017 hingga 30 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,1 juta lebih konten judi online,” tulisnya dilansir dari saluran Kominfo RI, Kamis (4/7/2024).
Kominfo RI mengajak agar masyarakat Indonesia turut berpartisipasi memerangi konten negatif yang tersebar di dunia maya dan dapat melaporkan melalui website resmi yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Mari bersama-sama menjaga dunia digital kita dari konten negatif!,” ajaknya.
“Jika Sobatkom menemukan konten negatif, jangan ragu untuk mengadukannya melalui aduankonten.id,” pungkasnya. (Ludfi)