OKI, BERITAANDALAS.COM – Tim kuasa hukum dari Angkasa alias Jang Kocot, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Terlihat dari keterangan saksi, bahwa keluarga korban pembunuhan, termasuk anak dari korban, tidak meyakini bahwa Angkasa alias Jang Kocot terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut kuasa hukum, Aulia Aziz SH didampingi tim menjelaskan, pihaknya hari ini menghadiri agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pematang Kijang Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI beberapa waktu lalu.
“Hari ini adalah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, saksi dari korban, termasuk ada polisi dari proses penangkapan kedua terdakwa yang saat ini kita dampingi, yaitu Jang Kocot. Saksi yang dihadirkan ada 9 orang, 5 dari tim kepolisian, 4 dari keluarga korban, khususnya ada istri dan juga anak-anak almarhum,” jelas Aziz kepada awak media, Kamis (18/4/2024).
Aziz menuturkan, pihaknya mendengarkan langsung keterangan dari beberapa saksi dari korban yang dihadirkan, dimana dalam keterangan tersebut bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Pada hari ini, klien kita belum dimintai keterangannya. Namun pada saat ini kita dapat mengambil garis besar, saksi-saksi yang dihadirkan khusus dari kepolisian itu hanya mengetahui terkait masalah keterangan saksi mahkota, yaitu MZ. Namun pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan BAP tambahan, bahwa pelaku yang disebut bukanlah saudara Jang Kocot, melainkan pelaku berinisial R, S dan H. Menyebutkan nama Jang Kocot karena posisinya terancam,” tutur dia.
Dirinya menambahkan, dalam fakta persidangan, pihaknya mempertanyakan kepada saksi-saksi, kepada istri, dan anak korban masalah motif.
“Bahwa satu bulan sebelum kejadian ada indikasi ingin mencelakai dari beberapa orang yang disebutkan. Dari nama-nama yang disebutkan tidak ada nama klien kami, yaitu Angkasa atau Jang Kocot. Justru nama-nama yang disebutkan itu menyangkut pelaku berinisial H dan teman-temannya,” tambah dia.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dari keterangan saksi-saksi serta melihat fakta-fakta, bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuh, dan dapat dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kita harapkan klien kami dapat dibebaskan dalam perkara. Orang yang tidak bersalah harus dibebaskan, karena dalam hukum ada istilah lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kita harapkan hakim dapat menggunakan hati nuraninya berdasarkan fakta persidangan yang muncul, tanpa ada hal-hal yang mengotori, bersihnya dan kredibilitas dari pengadilan ini,” pungkas dia. (Ludfi)