PALEMBANG, BERITAANDALAS.COM – Setahun melakoni jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Abdullah (54) akhirnya berurusan dengan polisi setelah ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar Palembang, beberapa hari yang lalu.
Dari tangan Abdullah, warga Jalan Demang VI Palembang ini, polisi menyita barang bukti tiga plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek 2 cucu ini terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Tidak hanya Abdullah, polisi juga meringkus temannya bernama Budi dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu kemasan teh Cina.
Dihadapan polisi, Abdullah mengaku ia nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi lantaran gajinya sebagai buruh tidak mencukupi. Diketahui, sabu dan pil ekstasi ditanam di bawah kediamannya yang berbentuk rumah panggung.
“Jika semua barang laku terjual saya mendapat upah Rp 2 juta dari pemilik barang. Saya diajak teman buat ikut ini, barang juga dari dia,” ujarnya sambil menunjuk temannya Budi.
Abdullah mengaku menyerahkan barang haram tersebut jika ada yang ingin membeli. “Diantar kalau ada yang beli pak, cuma komunikasi lewat telepon,” katanya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Plt. Kasubbid Penmas Kompol Menang SH mengatakan, Budi ditangkap disalah satu hotel di Jalan Dempo Luar, kawasan Ilir Timur I Kota Palembang.
“Tersangka Budi ditangkap di kamar hotel dengan barang bukti dua bungkus sabu-sabu kemasan teh Cina, yang total beratnya 2 kilogram,” kata Harissandi, Rabu (13/11/2024).
Tidak berhenti disini, anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah yang menjadikan bawah rumahnya sebagai tempat penyimpanan narkoba.
“TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami lakukan pengembangan,” katanya.
Harissandi menjelaskan, selama bulan November 2024 ini pihaknya telah mengamankan 9 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba.
“Total sabu-sabu yang disita yakni seberat 2849 gram (2,8 kilogram) sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas dia. (*)