TANGERANG SELATAN, BERITAANDALAS.COM – Masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah akibat banjir tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah merupakan solusi efektif untuk menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.
“Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu takut sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua data tersimpan dalam sistem digital dan hanya pemilik yang memiliki akses dapat menggunakannya,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara pengkajian Ramadan 1446 Hijriah di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (6/3/2025).
Menteri ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan tanah tetap aman meskipun terjadi bencana alam.
Bagi masyarakat yang sertipikat tanahnya rusak akibat banjir dan masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat.
Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya:
Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Sertipikat asli yang rusak.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah, persyaratan yang dibutuhkan sama dengan penggantian sertipikat rusak, namun harus dilengkapi dengan:
Surat Pernyataan dibawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat.
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Dengan adanya Sertipikat Elektronik, diharapkan masyarakat lebih tenang dalam menjaga dokumen kepemilikan tanah, serta lebih siap menghadapi potensi bencana di masa depan. (*)