OKI, BERITAANDALAS.COM – Unit Reskrim Polsek Jejawi Polres OKI mendapat laporan dari warga telah terjadi pencurian dengan kekerasan di jalan poros Desa Lubuk Ketepang Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI pada Jumat (28/6/2024) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
Dimana awalnya korban A (34) melintas di jalan poros Desa Lubuk Ketepeng dengan mengendarai motor Honda Beat Street sambil membonceng ibunya. Tiba-tiba, seorang pelaku keluar dari semak-semak dan menghadang motor sambil memegang potongan kayu.
Melihat hal tersebut, korban langsung menghentikan motornya dan saat itu pelaku langsung memegang stang motor, kemudian mengambil kunci kontak motor. Akan tetapi dihalangi oleh korban.
Lalu terjadi tarik menarik kunci motor antara korban dan pelaku, kemudian tiba-tiba ada seorang pelaku lagi keluar dari dalam semak-semak.
Pelaku tersebut langsung menodongkan pisau ke leher korban, dan saat itu kunci motor berhasil diambil pelaku pertama. Disaat yang bersamaan, pelaku kedua menarik tas selempang korban dan menyuruh A serta ibunya untuk turun dari motor sambil mengarahkan pisau ke perut korban.
Dikarenakan ketakutan, korban turun dari motor, sedangkan ibunya masih diatas motor.
Selanjutnya, pelaku pertama langsung naik ke motor korban dan saat itu pelaku kedua menarik baju ibu korban, sehingga dia terjatuh dari motor.
Setelah itu, kedua orang pelaku langsung kabur sambil membawa motor dan tas yang diantaranya berisikan HP Samsung A50.
Selanjutnya, korban ke Polsek Jejawi untuk melaporkan kejadian yang mereka alami untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Jejawi IPDA M. Rizal setelah menerima laporan korban memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku ada di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam. Selanjutnya, Kapolsek Jejawi berkoordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Lampam dan didapat nama orang yang dicurigai itu berinisial M (21).
Kemudian, Kapolsek Jejawi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku M akan keluar dari tempat persembunyiannya, dan menuju ke arah Pangkalan Lampam. Kapolsek Jejawi langsung menginformasikan hal tersebut ke Kapolsek Pangkalan Lampam.
Selanjutnya, Kapolsek Pangkalan Lampam melakukan razia bersama dengan personelnya, dan pelaku M berhasil ditangkap pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Setelah ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam, Kapolsek Pangkalan Lampam menghubungi Kapolsek Jejawi yang langsung memerintahkan Plh Kanit Reskrim Aiptu Yudi Sani untuk segera melakukan interogasi dan pemeriksaan di Polsek Pangkalan Lampam.
Hasilnya, benar pelaku M mengakui perbuatannya dan menerangkan 1 unit motor Beat Street hasil kejahatannya dijual di Kecamatan Tulung Selapan.
Kemudian, Kapolsek Jejawi menghubungi Kapolsek Selapan. Selanjutnya, Plh. Kanit Reskrim Polsek Jejawi berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan, dan barang bukti 1 unit motor Beat Street berhasil diambil dengan upaya mediasi melalui kades setempat untuk dapat menyerahkan motor tersebut,
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikannya di Polsek Jejawi.
“Pelaku tersebut diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolsek Jejawi IPDA M. Riza, Senin (15/7/2024). (Ludfi)