OKI, BERITAANDALAS.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Jika terbukti melakukan pemotongan dana, satuan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana.
Menanggapi hal ini, Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI Muhammad Lubis SKM M.Kes menegaskan, bahwa aturan tersebut harus dipatuhi oleh semua satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan wajib mematuhi panduan PIP. Jika ada pihak yang terbukti memotong dana PIP, maka akan dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, jangan sekali-kali melakukan manipulasi atau bermain-main dengan dana PIP ini,” tegas Lubis, Jumat (7/2/2025).
Lubis juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran PIP.
Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran berikut:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui telepon: hotline 777, surel: pengaduan@kemdikbud.go.id, serta laman: ult.kemdikbud.go.id
- Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melalui https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, serta www.dikdasmen.go.id
- Puslapdik melalui fitur pengaduan di aplikasi SIPINTAR.
- Dinas Pendidikan Provinsi melalui Tim Pelaksana PIP tingkat provinsi.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/kota.
- Satuan pendidikan melalui Tim Pelaksana PIP tingkat sekolah.
- Bank/lembaga penyalur di tingkat pusat maupun cabang wilayah.
Terkait dengan pemutakhiran data penerima PIP, Lubis mengimbau sekolah untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan OKI jika mengalami kendala. Hal ini penting karena keterisian data siswa di Dapodik menjadi dasar dalam pengusulan PIP.
“Data yang belum diperbarui sebelum batas waktu 10 Februari hanya akan diproses pada cut-off kedua, yaitu 31 Agustus 2025,” jelas Lubis.
Lubis juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran PIP. Sekolah diwajibkan mengumumkan daftar penerima sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PIP yang telah dipublikasikan di Aplikasi Si Pintar.
Dia mengingatkan sekolah agar memahami variabel penting dalam pengusulan PIP. Untuk mendapatkan informasi terbaru terkait PIP, seperti panduan, peraturan, SK pemberian, SK nominasi, dan KIP digital, sekolah dapat mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
“Jika ditemukan kejanggalan dalam proses penyaluran, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” tutup Lubis. (*)