JAKARTA, BERITAANDALAS.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, menggugat 9 anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan ini resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (25/7/2024), seluruh tergugat absen sehingga persidangan ditunda.
Kuasa hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi SH MH dari Tim Penyelamat PWI Pusat, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat.
“Mestinya para tergugat hadir agar persidangan bisa berjalan lancar dan cepat,” ujar Kurniadi, yang merupakan jebolan magister ilmu hukum Universitas Gadjah Mada.
Ketidakhadiran para tergugat membuat hakim ketua majelis menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.
Kurniadi menjelaskan, merujuk pada Pasal 125 HIR, jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, hakim dapat menunda pemeriksaan dan memerintahkan pemanggilan sekali lagi. Jika tergugat kembali absen, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.
Dalam gugatan ini, Sayid Iskandarsyah menuntut ganti rugi kepada 9 anggota Dewan Kehormatan dan Bendahara Umum, Marthen Selamet Susanto.
Dari kesembilan anggota Dewan Kehormatan yang digugat, 4 diantaranya masih menjabat, yaitu Sasongko Tedjo, Akhmad Munir, Sibatangkayu, dan Fathurrahman. 5 anggota lainnya, yaitu Zulfiani Lubis, Nurcholis, Helmi Burhan, Asro Kamal Rokan, dan Iskandar Zulkarnain telah direshuffle oleh PWI Pusat.
“Kami sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Penyelamat PWI Pusat mewakili Bapak Sayid Iskandarsyah untuk membela hak dan kepentingan hukum yang bersangkutan,” kata Kurniadi, yang juga kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro.
Tim hukum telah mendaftarkan gugatan dan menyiapkan bukti serta saksi untuk mendukung kasus ini.
Dengan adanya bukti dan saksi yang telah disiapkan, Sayid Iskandarsyah berharap persidangan berjalan lancar dan memberikan keadilan atas dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Dewan Kehormatan PWI. (Ludfi)