Beranda Hukum & Kriminal Satres Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senpi Ilegal

Satres Narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senpi Ilegal

64
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Kamis (15/8/2024) lalu sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres OKI Iptu Adrian Candra, bahwa pelaku yang diamankan berinisial AA, seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Talang Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, satu unit handphone iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi, satu pucuk senjata api (senpi) laras pendek beserta lima butir amunisi aktif dan satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satres Narkoba Polres OKI mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh AA di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya

Salah satu anggota Satres Narkoba, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi pelaku untuk melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai transaksi mencapai Rp100 juta.

Pertemuan disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan.

Saat transaksi berlangsung, ketika AA menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh pelaku,” jelas dia.

Atas perbuatannya, AA dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” terang dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here