OKI, BERITAANDALAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pembongkaran bangunan liar dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) disekitar area pintu masuk gerbang tol Kayuagung, Selasa (6/2/2024).
Pembongkaran bangunan liar dan penertiban PKL itu berdasarkan usulan dari pihak PT Waskita yang resah terhadap keberadaan sejumlah bangunan liar dan PKL di area pintu tol Kayuagung, karena merusak pemandangan dan ketertiban, berlokasi di Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Rayendra, melalui Kabid Penegakan Perda, Mantiton mengatakan, pihaknya menertibkan bangunan ilegal berlokasi di tempat terlarang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kegiatan kita hari ini menindaklanjuti suatu permohonan dari pihak Waskita adanya tempat jualan yang lokasinya dilarang, baik itu oleh aturan nasional maupun aturan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan dan para PKL kurang lebih setengah bulan yang lalu, akan tetapi mereka tidak melaksanakan pembongkaran.
“Maka hari ini kita bersama-sama dengan pihak Polres OKI, Kodim dan Waskita melakukan pembongkaran,” imbuhnya.
“Adapun lokasi yang dilakukan objek pembongkaran satu bangunan semi permanen dan dua PKL. Untuk disebelah sana itu kita meminta kejelasan dari pihak Waskita, karena belum tahu keberadaannya, sebab kita baru tahunya hari ini ada pedagang disebelah sana,” jelas dia.
“Untuk spanduk-spanduk yang ada terpasang di area pintu masuk gerbang tol, mungkin dua tiga hari lagi segera kita akan sosialisasikan untuk diterbitkan. Harapan kita kepada masyarakat agar mencari usaha atau dagangan bisa menaati aturan yang berlaku, terutama izin tempatnya,” pungkasnya. (Ludfi)