BANGKA TENGAH, BERITAANDALAS.COM – Dinilai meresahkan dan menimbulkan kegaduhan publik, Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mencopot baliho Barisan Adet Bangso Kawa (BAZOKA) yang terpasang di papan reklame jalan protokol Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bateng, Selasa (30/7/2024).
Di baliho berukuran besar tersebut tertulis ‘Bangka Tengah 2024 Ekonomi Turun, Nyari Gawe Saro, Belanje Saro, Konser Dak Suah, Pembangunan Dak Keliet, UMKM Dak Di Retak, Be TI Razia. Lanjutkan Ape Perubahan?’. Bahkan sebelum dicopot, baliho itu juga sempat viral di grup medsos.
Kabid Tibum Satpol PP Bateng, Primadoni SE menyampaikan, baliho yang sempat viral, bikin gaduh dan bermuatan provokatif serta tidak membayar pajak kemarin, kemungkinan dipasang pada pagi hari. Kemudian, ditertibkan sekira pukul 10.50 WIB dengan didampingi Kepala UPT BPPRD Kecamatan Koba, pihak Polsek Koba, dan dibantu mobil crane Disperkimhub untuk mencopot baliho itu.
“Baliho atau reklame tersebut telah melanggar Perda Bateng Nomor 46 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum,” kata Primadoni saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, pihak Satpol PP tengah menelusuri siapa pihak yang memasang baliho yang bikin gaduh tersebut, termasuk ke pihak perusahaan reklame tempat baliho itu dipasangkan.
“Tentunya menjelang Pilkada 2024 ini, harapan kita tetap terjaga kondusifitasnya,” tandas Primadoni. (Ludfi)