OKI, BERITAANDALAS.COM – Sat Narkoba Polres OKI amankan AS (22), warga Desa SP3 Panca Warna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tersangka AS diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa SP3 Panca Warna pada Selasa (4/6/2024).
Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin S.Kom SH MH menuturkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi seorang pengedar narkoba di Desa SP3 Panca Warna yang sering menjual sabu di rumahnya.
Kemudian, Kanit 2 IPTU Jony Saibi SH beserta anggota melakukan upaya penangkapan dengan mendatangi rumah AS yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.
“Saat anggota mendekat rumah AS tersebut, terlihat 1 orang melarikan diri dengan melewati pintu belakang, sehingga sebagian anggota melakukan pengejaran. Sedangkan anggota lain masuk ke dalam rumah tersebut dan menangkap AS yang sedang duduk di ruang tamu,” tuturnya, Rabu (5/6/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Feloz yang ditemukan tergeletak di lantai dekat pelaku duduk. Dan setelah dibuka didalamnya berisi 9 paket sabu, 1 bundel plastik bening kosong dan 1 buah pipet plastik bentuk sendok.
Ketika ditanya, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik Y yang dititipkan kepada dirinya untuk dijualkan. Dan AS juga menjelaskan bahwa dirinya sudah lebih kurang sepekan menjual sabu tersebut.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun, atau Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun,” pungkasnya. (Ludfi)