OKI, BERITAANDALAS.COM – Karena menjual narkotika jenis sabu, pria berinisial R (28) asal Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diamankan Unit II Sat Narkoba Polres OKI.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin, bahwa penangkapan itu berawal saat anggotanya mendapat informasi bahwa ada bandar narkoba di Dusun Talang Sulit Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang sering menjual sabu di rumahnya.
“Menindaklanjuti hal itu, Kanit II IPTU Joni Saibi SH dan anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi tersebut benar, selanjutnya hari Selasa (14/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB, mendatangi rumah R,” ungkap dia, Jumat (17/5/2024).
Saat anggota masuk ke dalam rumah tersebut, kata dia, diamankan seorang laki-laki (R) di dalam sebuah kamar dengan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 27 paket sabu.
“Selain itu, juga ditemukan 1 unit HP merk Infinix warna orange dengan nomor simcard. Sabu itu ditemukan tergeletak di lantai kamar tersebut,” ungkap dia lagi.
Setelah ditanya, lanjut dia, R mengaku sudah lebih kurang 1 bulan menjual sabu. Atas jawaban itu, R diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (Ludfi)