Beranda Ogan Kemering Ilir Risiko Pernikahan Diusia Muda, Ini Dampak yang Harus Diwaspadai

Risiko Pernikahan Diusia Muda, Ini Dampak yang Harus Diwaspadai

42
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Pernikahan dini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan di bawah usia 18 tahun. Di Indonesia, batas usia minimal untuk menikah umumnya adalah 18 tahun, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Koordinator Lapangan Keluarga Berencana (KB) Kecamatan SP Padang Anna Triana Am.Keb menjelaskan, bahwa pernikahan dini masih marak terjadi, baik di negara berkembang maupun dibeberapa negara maju, meskipun jumlahnya lebih sedikit.

“Fenomena pernikahan dini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tekanan sosial, faktor ekonomi, kehamilan yang tidak direncanakan, serta pengaruh tradisi atau budaya,” ujar Anna, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa pernikahan diusia muda sering kali membawa dampak negatif bagi pasangan, terutama perempuan. Berikut beberapa risiko utama dari pernikahan dini:

  1. Risiko Kesehatan Fisik

Pernikahan diusia muda dapat berdampak buruk pada kesehatan, terutama bagi perempuan yang tubuhnya belum matang secara fisik.

Kehamilan pada remaja lebih berisiko mengalami komplikasi seperti preeklamsia, persalinan prematur, serta berat badan bayi yang rendah. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa perempuan yang hamil sebelum usia 18 tahun memiliki risiko kematian lebih tinggi saat melahirkan.

  1. Gangguan Kesehatan Mental

Menikah diusia dini dapat menimbulkan tekanan psikologis karena remaja belum siap secara emosional dan mental untuk menjalani peran sebagai pasangan dan orang tua. Akibatnya, mereka lebih rentan mengalami stres, kecemasan, bahkan depresi karena tanggung jawab yang besar dan terbatasnya kesempatan untuk berkembang.

  1. Terhambatnya Pendidikan dan Karier

Mayoritas pelaku pernikahan dini terpaksa putus sekolah setelah menikah. Hal ini membatasi peluang mereka untuk mendapatkan pendidikan tinggi atau pekerjaan yang layak. Akibatnya, mereka lebih rentan terhadap kemiskinan dan ketergantungan ekonomi pada pasangan, yang memperburuk siklus kemiskinan dalam keluarga.

  1. Risiko Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pasangan yang menikah diusia muda lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketidakseimbangan dalam hubungan, kurangnya pengalaman dalam menghadapi konflik, serta keterbatasan dukungan sosial membuat mereka lebih sulit mencari bantuan ketika mengalami kekerasan fisik atau emosional.

  1. Ketidaksiapan Mengasuh Anak

Orang tua yang masih remaja cenderung belum memiliki keterampilan dan kesiapan dalam merawat serta mendidik anak dengan baik. Hal ini dapat memengaruhi perkembangan anak, baik secara fisik maupun emosional. Stres akibat tanggung jawab yang besar juga dapat memperburuk hubungan antara orang tua dan anak.

  1. Isolasi Sosial dan Keterbatasan Hidup

Perempuan yang menikah dini sering kali harus menjalani peran domestik dan kehilangan kesempatan untuk bersosialisasi, mengembangkan diri, serta berpartisipasi dalam kehidupan ekonomi. Akibatnya, mereka merasa terisolasi dan lebih rentan mengalami depresi, karena kehidupannya berubah drastis dibandingkan dengan teman-temannya yang masih bersekolah atau mengejar karier.

Anna berharap bahwa edukasi mengenai pernikahan dini semakin digencarkan. “Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan angka pernikahan dini, terutama di Kabupaten OKI yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here