Beranda Ogan Kemering Ilir Rekonsiliasi Dana BOSP 2024, Disdik OKI Tekankan Akuntabilitas Sekolah

Rekonsiliasi Dana BOSP 2024, Disdik OKI Tekankan Akuntabilitas Sekolah

23
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten OKI melaksanakan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2024 semester II. Kegiatan ini berlangsung di SDN 1 Surya Adi dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah serta bendahara SD dan SMP se-Kecamatan Mesuji, Senin (10/2/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Lubis SKM M.Kes yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Purnomo S.Pd M.Si.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan penjelasan dari Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar serta Kepala Bidang PAUD dan PNF mengenai pengelolaan dana BOSP yang baik dan benar.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pendidikan Purnomo menekankan bahwa setiap aktivitas dan penggunaan dana BOSP disatuan pendidikan harus dicatat dengan baik, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana.

“Agar lebih akurat, laporan tersebut harus disusun tepat waktu, sehingga penerimaan dan pengeluaran dapat dicatat sesuai dengan ketentuan,” ujar Purnomo.

Lebih lanjut Purnomo menyampaikan bahwa rekonsiliasi dana BOSP juga mencakup perhitungan belanja persediaan barang dan jasa, belanja modal, serta aset sekolah.

“Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOSP di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP dapat terwujud,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Desi Puspita SE MM, yang menjelaskan bahwa rekonsiliasi juga bertujuan untuk mengevaluasi laporan keuangan, terutama realisasi anggaran dan neraca.

“Melalui kegiatan ini, kita akan melihat apakah sekolah-sekolah sudah mematuhi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa juknis tersebut telah sampai dan dipahami oleh setiap satuan pendidikan,” jelas Desi.

Ia juga menegaskan, bahwa setiap satuan pendidikan harus mematuhi aturan dan menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam penggunaan dana BOSP.

“Menjalankan instruksi penggunaan dana sesuai prosedur adalah keharusan bagi setiap satuan pendidikan di Kabupaten OKI. Hal ini merupakan bagian dari transparansi penggunaan dana pendidikan yang diberikan pemerintah, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dari Tim Disdik OKI, yang melakukan pendampingan serta evaluasi terhadap penggunaan Dana BOSP di setiap satuan pendidikan.  (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here