OKI, BERITAANDALAS.COM – Bejat, perilaku ini yang telah dilakukan oleh RH (51) asal Desa Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhadap anak dibawah umur pada 10 Agustus 2024 lalu.
Tindakan asusila dilakukan pria bejat tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, terhadap PL, bocah perempuan usia 10 tahun yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri.
Aksi tersebut terkuak setelah si bocah bercerita sama kakaknya, atas apa yang dilakukan sang ayah tiri.
“Modusnya, pada saat tersangka ingin mengajak istrinya berhubungan badan, selalu tertidur. Akhirnya, tersangka dengan nafsu bejatnya menyetubuhi korban,” ungkap KBO Reskrim Iptu Nuryadi SH, Senin (2/9/2024) sore.
Aksi yang dilakukan tersangka terungkap, jelas dia, karena akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, alat kelamin korban sakit. Lalu, korban bercerita dengan kakaknya, hingga akhirnya apa yang dialami bocah itu langsung dilaporkan oleh ibu korban ke polisi.
“Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat (3) jo Pasal 76 D. Dan karena tersangka merupakan orang tua atau keluarga korban, maka diancam pidana penjara 15 tahun, ditambah 1/3 menjadi 20 tahun,” pungkas dia. (Ludfi)