Beranda Hukum & Kriminal Polsek Tulung Selapan Amankan Pria Ini Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

Polsek Tulung Selapan Amankan Pria Ini Saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

150
0
BERBAGI

OKI, BERITAANDALAS.COM – Hendak jual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rizal alias Ijal (40) yang merupakan warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang ini ditangkap polisi.

Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso SH saat dikonfirmasi, Ahad (23/6/2024), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku curanmor ketika hendak menjual barang hasil curiannya ke wilayah hukum Polsek Tulung Selapan.

“Pada Kamis 20 Juni 2024 lalu sekira pukul 13.00 WIB, kita mendapat informasi tentang akan adanya penjualan sepeda motor bodong di wilayah Tulung Selapan. Sehingga, saya memerintahkan anggota menyelidikinya,” ujar dia.

Sehubungan hal itu, kata dia lagi, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tulung Selapan IPDA Suparman SH melakukan patroli hunting diseputaran wilayah hukum Polsek Tulung Selapan, termasuk ke Desa Lebung Itam.

“Saat melintas di Desa Lebung Itam, anggota menemukan 2 orang laki-laki mencurigakan melintas, dengan masing-masing membawa sepeda motor yang sesuai dengan informasi atau ciri-ciri yang telah didapatkan sebelumnya,” ungkap dia.

Pada saat akan diberhentikan, kedua laki-laki tersebut langsung mencoba melarikan diri, yang kemudian terjadilah kejar-kejaran. Dimana salah satunya terjatuh dari sepeda motor, lalu berlari masuk ke dalam hutan yang langsung dikejar oleh anggota Polsek Tulung Selapan.

“Sekira 200 meter dari tempat terjatuh, laki-laki tersebut berhasil diamankan berikut sepeda motor yang dikendarai berupa Honda Beat warna hitam tahun 2024 nopol BG 4348 AEV. Kemudian langsung diamankan ke Polsek Tulung Selapan,” tandas dia.

Sedangkan untuk seorang laki-laki lainnya berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor warna gelap.

Saat diinterogasi, pelaku yang tertangkap ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Perawati.

“Pada Jumat 14 Juni 2024 lalu, korban Perawati memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2024 nopol BG 4348 AEV di depan rumah tempat dia mengontrak, di Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang,” terangnya.

Pada saat korban keluar dari dalam rumah kontrakan, mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

“Karena TKP-nya disana, lalu kita koordinasi dengan Polsek Seberang Ulu 1 guna penanganan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

“Lalu, tersangka dan barang bukti dijemput anggota Polsek Seberang Ulu I, sehingga sekarang sudah diserahkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Ludfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here