OKI – Jajaran Polsek Teluk Gelam Polres OKI Polda Sumsel akhirnya berhasil membekuk satu diantara dua pelaku penodongan terhadap pegawai koperasi yang terjadi di Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI pada Senin (13/11/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat sambutan begitu antusias dari masyarakat kepada polisi. Hal itu dibuktikan banyaknya karangan bunga bertaburan yang datang dan dipasang berjejeran di Mapolsek Teluk Gelam.
Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adhy Usman, Rabu (22/10/2023), berawal saat korban bernama Jekicen Bin Firman (23) asal Desa Sukamaju Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, datang dari Palembang ke Kabupaten OKI untuk menagih iuran koperasi kepada para nasabahnya.
Namun naas saat di perjalanan di jalan setapak Desa Cintamarga Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI, tiba-tiba korban dihadang oleh dua pelaku bertopeng yang keluar dari semak-semak.
Seketika itu juga, satu dari dua pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan balok kayu yang dipegangnya hingga korban terjatuh.
Saat korban hendak berlari, kemudian pelaku satunya mengancam korban dengan menodongkan senjata tajam jenis pedang ke arah korban, sembari meminta korban untuk menyerahkan uang berikut motor korban. Merasa terancam, korban pun menyerahkan uang senilai Rp 500 ribu berikut sepeda motornya.
Usai menguasai harta benda korban, kedua pelaku langsung kabur berboncengan menggunakan sepeda motor korban tadi. Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Teluk Gelam untuk segera ditindaklanjuti.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan sehingga didapatilah informasi jika pelaku Kudit Bin Zaenal (22) asal Desa Cinta Marga Kecamatan Teluk Gelam yang berprofesi sebagai petani sedang berada di rumahnya.
Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat mendatangi rumah pelaku, dan berhasil menangkap pelaku yang kala itu sedang makan.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan namun semuanya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara itu, rekannya Alex (30) asal Desa Sanding Marga Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir yang juga berprofesi sebagai petani masih dalam pengejaran polisi atau DPO.
Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Leni)