OKI, BERITAANDALAS.COM – Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Sepang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.
Korban E (32), seorang warga setempat, melaporkan kehilangan satu unit mesin pompa air merk Shimizu dan beberapa potongan besi bekas yang diduga dicuri oleh IW (28), warga yang sama.
“Kejadian bermula pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pelaku memasuki gudang yang berada di belakang rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci,” ujar Kapolsek Pampangan AKP Tarmizi, Sabtu (17/8/2024).
IW kemudian memotong kabel mesin pompa air merk Shimizu milik korban. Tidak hanya itu, pada pukul 11.00 WIB, pelaku kembali memasuki gudang tersebut dan mengambil beberapa potongan besi bekas. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 500.000.
Atas adanya laporan ini, Polsek Pampangan bergerak cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini.
Kemudian pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Pampangan menerima telepon dari warga yang melaporkan bahwa pelaku telah diamankan oleh warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pampangan bersama anggotanya segera menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa besi bekas yang diduga dicuri oleh IW.
“Saat ini, pelaku IW dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pampangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut,” pungkasnya. (Ludfi)