OKI, BERITAANDALAS.COM – Setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh RM (32), warga Dusun VII, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Polsek Mesuji bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Kapolsek Mesuji IPTU Sairoji SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aziz Qadar SE M.Si beserta Tim Opsnal untuk menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan interogasi saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku R (21) berasal dari Dusun III, Desa Pematang Panggang,” ungkap Kapolsek Mesuji, Jumat (20/9/2024).
Kronologisnya saat itu, Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun IV Desa Pematang Panggang, pelaku membacok korban di bagian leher belakang sebelah kiri, mengakibatkan luka serius. Selain itu, mobil milik korban merek Toyota Rush berwarna putih, juga dirusak oleh pelaku.
“Kaca depan mobil pecah, ban depan dan belakang sebelah kiri rusak, serta bodi belakang hancur akibat serangan senjata tajam,” imbuhnya
Sekitar pukul 23.00 WIB, lanjut dia, tim mendatangi rumah keluarga pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Mesuji untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat, serta satu unit mobil Toyota Rush,” jelas dia.
“Penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap lebih detail motif di balik tindakan penganiayaan ini,” tambah Kapolsek.
Terpisah, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau permasalahan yang terjadi sudah ditangani dengan profesional.
“Kami berharap pihak keluarga korban mempercayakan penanganan kasus penganiayaan tersebut kepada Polsek Mesuji, dan bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan pasca kejadian,” pungkas dia. (Ludfi)