OKI, BERITAANDALAS.COM – Perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Rinto yang ditangani Polsek Cengal Polres OKI telah dilimpahkan kepada Kejari OKI karena dinyatakan lengkap.
Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Hendrawan SH SIK didampingi Kasi Humas IPTU Hendi melalui Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana SH, bahwa pelimpahan berkas perkara itu dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024).
Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri OKI nomor : B- 339 /N.6.12 / Eku.1 / 02 / 2024 tanggal 6 Februari 2024, dinyatakan lengkap P.21.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Kejari OKI secara langsung. Namun sebelumnya dicek terlebih dahulu kesehatan tersangka.
“Setelah diterimanya tersangka ini oleh Kejari OKI, maka selanjutnya pihak Kejari OKI akan melaksanakan tuntutan kepada tersangka atau terdakwa sebagai proses hukum lebih lanjut. Pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 340 KUHPidana atau 338 KUHPidana,” pungkas dia. (Ludfi)