OKI, BERITAANDALAS.COM – Sebanyak 990 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dari Ardi Anto alias Bujuk (35), pria asal Desa Sungai Ceper yang merupakan kurir narkoba pada Senin (12/5/2024) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Biladin Ostin didampingi Kanit 1 Timsus Macan Komering IPTU Djunaidi dan Kanit II IPDA Ferry Kusmiran serta Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian menjelaskan, tertangkapnya kurir tersebut setelah dilakukan undercover buy oleh Timsus Macan Komering Polres OKI.
“Berawal saat Wakapolres OKI Kompol Faisal P Manalu dapat info sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI, sehingga kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 1 Timsus Macan Komering Polres OKI dan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba AKP Biladin Ostin, Rabu (15/5/2024).
Selanjutnya, Timsus Macan Komering Polres OKI berangkat menuju Desa Cengal untuk memastikan Informasi tersebut.
Setelah diselidiki dan mendapat informasi yang cukup, kemudian pada hari Ahad (12/5/2024) sekira pukul 18.40 WIB, dilakukan upaya untuk menangkap terduga pelaku.
“Atas perintah Wakapolres, lalu Kanit 1 Timsus Macan Komering IPTU Djunaidi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, dan disepakati akan bertemu pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cengal,” jelas dia.
Lalu, Kanit 1 Iptu Djunaidi bersama Timsus Macan Komering pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 09.00 WIB, berangkat menuju Desa Cengal.
Lanjut dia, sekira pukul 13.00 WIB, Timsus Macan Komering tiba di Desa Cengal dan menyusun strategi serta rencana transaksi.
“Setelah tim dibagi untuk memudahkan pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIB, kurir narkotika tersebut menelpon anggota Timsus yang melakukan penyamaran, bahwa akan bertransaksi di depan salah satu rumah makan di Desa Cengal,” terang dia.
Sekira pukul 15.30 WIB, datanglah seorang laki-laki yang mendekati anggota menyamar dan mengatakan, kamu yang pesan barang.
Lalu, orang itu memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban warna coklat di dalam tas miliknya.
“Mendapati hal itu, Timsus Macan Komering langsung mengamankan pelaku tersebut yang mengaku bernama Ardi Anto alias Bujuk. Lalu, dilakukan pemeriksaan. Ditemukan 990 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” tandas dia.
Sedangkan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna putih ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku.
“Selanjutnya dibawa ke Polres OKI, kemudian tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas dia. (Ludfi)